Bawa Sabu 800 Gram Lebih, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

img

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat konferemsi pers di Polres Berau.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB-Sebanyak 871,78 gram sabu diduga disita dari tangan ke 4 pelaku. Kamis (39/4/2021) ke 4 terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, kronologi bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 14.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan POros Berau-Bulungan KM.51 Kecamatan Gunung Tabur, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan, serta berhasil menemukan lokasi pertemuan pelaku.

“Ke 4 Tersangka berhasil kami amankan dilokasi sebelum gapura perbatasan Berau - Bulungan ,” katanya saat pres rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, baru baru ini

Berlanjut pada Sabtu 24 April 2021 pukul 02.00 WITA, pihaknya mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan dan tidak lama kemudian terdapat truk singgah di sekitar warung makan dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut.

Kapolres mengatakan, pihaknya terus melakukan pengintaian, setelah dirasa cukup bukti, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. “Salah satu tersangka berhasil diamankan salah satunya  turun dari truk itu inisialnya ZU (27), ia berusaha kabur, namun berhasil kami tangkap,” paparnya.

Lanjut Edy, satu orang yang hendak menerima sabu tersebut berhasil kabur dengan lari ke dalam hutan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk dan ditemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188, 56 gram. Diduga sabu tersebut dibawa oleh ZU dan juga KA (37). “Barang bukti yang kami dapatkan, dibawa untuk dikembangkan,” katanya.

Dari hasil pengembangan terhadap ZU dan KA, didapat informasi bahwa akan diadakan transaksi sabu kembali di wilayah Kecamatan Sambaliung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD (25) di Jalan Raja Alam, Kecamatan Sambaliung.

“Di Tersangka AD kita temukan tiga poket besar diduga sabu seberat 146,87 gram di dalam kresek hitam yang ia simpan di saku celana depan miliknya,” ujarnya.

Masih menurutnya, awalnya pihak Polres Berau  amankan AD dahulu." Kemudian dari , dari AD keluar nama JU (30),” tambahnya.

Edy mengatakan, dari tangan AD, ditemukan tiga poket besar diduga Sabu. Setelah mendapatkan informasi dari AD, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JU pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu, seberat 536,35 gram.

“Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan sebesar 871,78 Gram dari ke empat pelaku tersebut,” katanya.

Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AJ masih kita lakukan pengejaran untuk mengungkap siapa bandar besarnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Terkait bila memang masih ada keterlibata. Tersangka lain, kami akan terus melakukan pengembangan kasus,” tukasnya.(sep)